Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kelala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa melalui Kabid Kawasan Permukiman, Rizqi Helfiansyah mengatakan, penataan kawasan sepanjang 450 meter itu dihajatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Terlebih lagi jika penataan tersebut sudah selesai dilakukan maka kendaraan besar tidak akan diperbolehkan melintas untuk menekan terjadinya kerusakan.
“Jadi, kendaraan yang boleh melintasi jalan tersebut akan kita batasi hanya sepeda dan sepada listrik saja sehingga perekonomian masyarakat setempat akan lebih lebih menggeliat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penataan kawasan ini pada prinsipnya merupakan kelanjutan dari program sebelumnya di lokasi yang sama yakni di zona 1,2 dan 3. Hal itu dilakukan untuk mengembangkan sektor pariwisata di lokasi tersebut terutama bagi masyarakat yang berada di dalam kota Sumbawa.
“Mudah-mudahan pada bulan Oktober mendatang sudah mulai dilakukan penataan termasuk juga perbaikan sanitasi masyarakat dan lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (KS)

							








