Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Ahli Waris I Gede Bajre : Bukti Kepemilikan Tanah Sah dan Berkekuatan Hukum

Avatar photo
×

Kuasa Hukum Ahli Waris I Gede Bajre : Bukti Kepemilikan Tanah Sah dan Berkekuatan Hukum

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kuasa hukum ahli waris I Gede Bajre, Kusnaini, S.H., M.H., memberikan penyataan tersebut terkait sengketa tahan samota yang sedang dihadapi oleh kliennya. Hal ini ia sampaikan dalam keterangan pers yang digelar di Grand Samota, Sumbawa, Senin (01/09/2025) siang.

Ia menjelaskan, bahwa I Gede Bajre memperoleh tanah di wilayah Samota pada tahun 1995 dari pemilik awal yang terdiri dari 67 orang dengan cara jual beli. Dokumen-dokumen yang mendukung kepemilikan tanah tersebut antara lain Daftar Keterangan Obyek Pajak, Surat Keterangan Tanah, dan Kwitansi Bukti Pembayaran.

Dikatakannnya, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan putusan pada tanggal 12 Agustus 2025. Pengadilan menyatakan bahwa ahli waris I Gede Bajre mampu membuktikan riwayat historis kepemilikan tanah dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi. Sehingga dinyatakan sah dan berkekuatan hukum. Sementara itu, para tergugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil mereka.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada investor-investor yang ingin berinvestasi di wilayah Samota, yang telah dicap sebagai “tanah bermasalah”. Pemerintah daerah juga telah mencanangkan wilayah Samota sebagai zona pengembangan pariwisata.

Kusnaini menegaskan bahwa tudingan mafia tanah yang menyerang lembaga peradilan adalah tidak benar dan penuh fitnah. Ia juga menyatakan bahwa kuasa hukum para tergugat tidak dapat membuktikan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan oleh ahli waris I Gede Bajre adalah palsu. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *