Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa atas 2 (Dua) Rancangan Perda yang Berasal dari Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Ini ia sampaikan dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (25/08/2025) pagi di Gedung Kantor DPRD Sumbawa.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sumbawa Gitta Liesbano. Hadir juga Forkopimda Kabupaten Sumbawa, OPD terkait, serta para anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Disampaikan, menjawab pandang umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa, pada prinsipnya semua fraksi sependapat dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah. Kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut yakni, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022, tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Sumbawa nomor 2 tahun 2022, tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah tahun anggaran 2021-2025, dilakukan dengan hibah melalui program “Upland”. Ini dapat meningkatkan produktivitas pertanian rakyat, mengurangi ketergantungan pada rentenir, serta dampak multiplier terhadap ekonomi daerah dan penguatan BUMD.
Sementara itu, sambung wabup, Perubahan atas Perda Kabupaten Sumbawa nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pemda sangat sependapat dengan pandangan sejumlah Fraksi-Fraksi DPRD agar perubahan ini hendaknya tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dengan mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas sehingga pungutan pajak dan retribusi tidak menjadi beban bagi masyarakat.
Pemkab Sumbawa akan lebih serius melakukan digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah dan menindak tegas praktek pungutan liar (pungli) untuk menghindari kebocoran dalam penerimaan daerah. (KS)













