Hukum & Kriminal

Seorang Pria Dirungkus Polisi Saat Isi BBM di SPBU

Avatar photo
×

Seorang Pria Dirungkus Polisi Saat Isi BBM di SPBU

Sebarkan artikel ini
Penangkapan terduga pelaku // Sumber : Humas Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Saat tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) sepeda motor miliknya di SPBU Wilayah Kecamatan Alas Barat, W (16) dirungkus oleh polisi, Selasa (05/07/2025) sore kemarin. Pria asal Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat itu, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., membenarkan. Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait adanya aktivitas seorang pria di Alas Barat yang mencurigakan dan diduga sebagai pengedar narkotika.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan, Tim Opsnal Polres Sumbawa yang dibantu oleh personel Polsek Alas Barat bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu tengah mengisi BBM di SPBU Alas Barat.

Petugas berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku pengedaran sabu yang berinisial W (16) beserta beberapa barang bukti seperti 1 pocket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,61 gram, 1 kotak sabun, 1 lembar tisu, 1 unit hp android, dan 1 Unit SMP R2 Merk Beat Warna Putih yang di titipkan di Polsek Alas.

Setelah dilakukan introgasi singkat oleh petugas di TKP, bahwa terduga pelaku membawa narkotika jenis sabu tersebut setelah dibeli dari orang tak dikenal di gang Bakso Malang Dusun Stowe Berang Kec.Alas karena yang berkomunikasi dengan penjual tersebut yaitu ipar dari pelaku AA dan akan di edarkan di wilayah KSB.

Tim Opsnal Polres Sumbawa juga akan melakukan pengembangan ke Wilayah Alas untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti akan dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (KS)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *