Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbawa mencatat bahwa ada tiga bidang tanah milik Pemerintah yang masih dikuasai oleh masyarakat. Tanah-tanah tersebut berlokasi di Desa Klungkung, Kecamatan Batulanteh, dan Kantor Camat Alas.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Negara, Kaharuddin, menyatakan bahwa tanah-tanah tersebut bermasalah karena dikuasai oleh masyarakat, meskipun Pemerintah telah melakukan upaya mediasi untuk mengembalikan aset tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada titik temu.
Kaharuddin merincikan bahwa luas tanah yang dikuasai masyarakat tersebut sekitar 5.000 meter persegi untuk kebun coklat dan 50.000 meter persegi untuk kebun cengkeh dengan nilai sekitar Rp950 juta.
Sementara itu, Kantor Camat Alas seluas 2.525 meter persegi dengan nilai sebesar Rp7,1 juta.
BPKAD Sumbawa telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan orang yang menguasai tanah tersebut untuk meminta mereka mengembalikan aset tersebut.
Khusus untuk tanah Kantor Camat Alas, BPKAD masih menunggu putusan di tingkat kasasi setelah Pemerintah menang atas gugatan tersebut di peradilan tingkat dua. (KS)











