Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumbawa tidak menggunakan Gas LPG 3 Kilogram. Pasalnya, ASN bukanlah termasuk dalam kategori penerima subsidi tersebut.
“ASN tidak dibenarkan membeli gas LPG 3 kilogram, kerena bukan masuk dalam penerima subsidi,” kata Ansori usai melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas di Kota Sumbawa, Rabu (25/06/2025) pagi tadi.
Terkait hasil sidak yang dilakukan, wabup menemukan sejumlah indikasi pelanggaran oleh oknum pangkalan. Salah satunya, menjual diatas Harga Eceren Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Wabup Ansori menegaskan bahwa LPG 3 kg adalah barang subsidi yang harus disalurkan tepat sasaran. Karena itu, ia meminta agar seluruh pangkalan mematuhi aturan, tidak menjual kepada pengecer, dan tidak mempermainkan harga.
“Saya tidak main-main. Kalau ditemukan lagi pangkalan nakal, kami tidak segan mencabut izin usahanya. Ini demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Wabup juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi LPG subsidi. “Silakan direkam dan laporkan ke pemerintah jika menemukan kecurangan di lapangan,” pintanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah akan mengintensifkan pengawasan distribusi gas LPG bersubsidi ke seluruh wilayah kabupaten, agar tidak terjadi penyelewengan dan kelangkaan kembali.
“Semua pangkalan harus mengikuti aturan. Kami akan kawal distribusinya secara ketat,” pungkas Wabup. (KS)







