Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa mengaku belum bisa menerapkan sanitary landfill di dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dimiliki saat ini, yaitu Raberas dan Lekong, karena terkendala anggaran.
Sekretaris DLH Sumbawa, Hj. Rahmawati, mengatakan bahwa meskipun aturan sudah jelas bahwa kabupaten yang tidak menerapkan sanitary landfill di tahun 2025 akan dikenakan sanksi, namun DLH Sumbawa siap menerima konsekuensi karena keterbatasan anggaran.
“Di aturan sudah jelas bagi kabupaten yang tidak menerapkan sanitary landfill di tahun 2025 akan dikenakan sanksi, tetapi karena anggaran kita terbatas sehingga kami siap menerima konsekuensi,” kata Rahmawati.
Rahmawati menjelaskan bahwa DLH Sumbawa masih menggunakan pola open dumping di kedua TPA tersebut karena tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menerapkan sanitary landfill. Ia berharap pihak swasta, seperti BUMN dan BUMD, dapat membantu pemerintah untuk mewujudkan sanitary landfill.
Kebutuhan alat pengangkutan sampah juga sangat dibutuhkan karena armada yang dimiliki saat ini sangat terbatas dengan cakupan wilayah yang luas. Rahmawati menyebutkan bahwa kebutuhan armada pengangkutan sampah di Sumbawa, Unter Iwes, dan Labuhan Badas mencapai sekitar 37 unit truk, sedangkan DLH Sumbawa hanya memiliki 17 unit armada.
“Dengan armada yang kita miliki hanya 17 unit, kami sangat terbatas sehingga penanganan yang dilakukan belum maksimal,” kata Rahmawati. (KS)













