Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mendesak pemerintah daerah, camat, dan kepala desa melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi LPG subsidi 3 Kg. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pertamina, agen, dan pihak terkait pada Jumat (2/5/2025), menyusul maraknya pelanggaran harga dan dugaan penyelewengan subsidi yang merugikan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, menegaskan bahwa pangkalan nakal yang menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) harus ditindak tegas. Ia juga meminta Pemda Sumbawa segera membuat regulasi harga di tingkat sub-penyalur dengan berkoordinasi bersama Kementerian ESDM.
Sekretaris Komisi II, Zohran, mengungkapkan hasil sidak yang menemukan banyak pangkalan menjual LPG di luar wilayah distribusi resmi dan mematok harga lebih tinggi dari HET. “Ini jelas merugikan rakyat kecil,” ujarnya.
Anggota Komisi II, Muhammad Zain, menilai Pertamina perlu menambah jumlah pangkalan di setiap desa agar masyarakat lebih mudah mendapatkan LPG subsidi. Ia juga menegaskan izin pangkalan yang melakukan pelanggaran harus dicabut.
Ketua Hiswana Migas Sumbawa dan Sumbawa Barat, Fahri, mengakui adanya keterbatasan pengawasan dari agen terhadap seluruh pangkalan. Meskipun demikian, jika ditemukan pelanggaran harga, agen tetap dapat dikenai sanksi oleh Pertamina.
Sales Manager LPG Pertamina NTB memastikan pihaknya akan memaksimalkan penyaluran LPG dan mendukung pencabutan izin pangkalan yang tidak mematuhi aturan. Ia menegaskan harga LPG 3 Kg tetap mengacu pada edaran gubernur terbaru.
Komisi II DPRD Sumbawa merekomendasikan Pemda segera menetapkan regulasi harga sub-penyalur, camat dan kepala desa rutin memantau distribusi, Pertamina menambah pangkalan di tiap desa, serta melakukan pemeriksaan khusus terhadap pangkalan yang melanggar aturan. (Ks/)









