Parlementaria

Komisi I DPRD Sumbawa Kunjungi BKD NTB, Bahas Pengangkatan ASN dan Penataan Non-ASN

Avatar photo
×

Komisi I DPRD Sumbawa Kunjungi BKD NTB, Bahas Pengangkatan ASN dan Penataan Non-ASN

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Sumbawa Kunjungi BKD NTB, Bahas Pengangkatan ASN dan Penataan Non-ASN
Komisi I DPRD Sumbawa Kunjungi BKD NTB, Bahas Pengangkatan ASN dan Penataan Non-ASN

MATARAM, kabarsumbawa.com — Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Selasa (18/3/2025), untuk membahas pengelolaan ASN, termasuk proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024. Kunjungan ini juga bertujuan mengevaluasi kebijakan kepegawaian provinsi sebagai acuan di tingkat kabupaten.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov, didampingi Wakil Ketua Edy Syarifuddin, Sekretaris Sri Wahyuni, serta para anggota. Turut serta Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso, M.Si, dan jajaran Sekretariat DPRD.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Plt. Kepala BKD NTB, Yusron Hadi, S.T., M.U.M, menerima langsung rombongan. Dalam pertemuan tersebut, Faesal menegaskan pentingnya kunjungan ini untuk mendapatkan solusi atas sejumlah kendala, seperti pengusulan NIP, seleksi PPPK, dan penerimaan PPPK paruh waktu.

Ia juga menyoroti perubahan jadwal pengusulan NIP serta pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menciptakan kebijakan kepegawaian yang harmonis dan efektif.

Yusron menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 ditunda berdasarkan surat dari Menpan RB tertanggal 7 Maret 2025. Dalam surat tersebut, pengangkatan CPNS dijadwalkan serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK mulai 1 Maret 2026.

Tenaga non-ASN yang lulus CPNS tetap bekerja hingga SK CPNS diterbitkan pada Oktober 2025. Mereka akan menerima gaji seperti biasa sebelum masuk daftar gaji CPNS pada APBD Perubahan 2025.

Untuk tenaga non-ASN yang lulus atau sedang mengikuti seleksi PPPK, pengangkatan resmi dan penggajian sebagai PPPK akan dimulai 1 Maret 2026, dan dimasukkan ke dalam APBD 2026.

Non-ASN yang tidak lulus atau tidak mendaftar PPPK tetap bekerja hingga akhir 2025, dengan gaji seperti semula. Mereka yang tidak memenuhi syarat seperti usia pensiun, masa kerja di bawah 20 tahun, atau ijazah tidak sah, tidak akan diperpanjang kontraknya.

BKD NTB juga menjelaskan rencana penataan tenaga non-ASN melalui sistem outsourcing untuk posisi dasar seperti sopir, satpam, petugas kebersihan, dan pramusaji mulai 2026.

Yusron memaparkan data tenaga non-ASN di NTB, mencakup 486 orang yang masih dapat dipertahankan dan dicarikan solusi dalam APBD, termasuk 47 tenaga di RSUP, Rumah Sakit Jiwa, dan Rumah Sakit Mandalika yang akan dialihkan ke BLUD pada 2026. Sebanyak 256 tenaga teknis dan administrasi akan terus bekerja hingga Desember 2025, dan 183 tenaga dasar akan dialihkan ke sistem outsourcing.

Terkait 527 tenaga non-ASN yang tidak lulus atau tidak mendaftar PPPK, status mereka akan ditentukan berdasarkan kebijakan Menpan RB dan Kemendagri selanjutnya.

Yusron menegaskan bahwa seluruh proses penataan pegawai non-ASN harus sesuai regulasi, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 329 Tahun 2024, Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, dan Surat Kemendagri Nomor 900.1.1/664/KEUDA.

Pertemuan ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkret untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN dan memastikan transisi ke sistem kepegawaian yang lebih tertib dan profesional di NTB.

viktoria travel
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *