Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, kini bisa tersenyum lebar. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran atau Hari Raya Indul Fitri 2024 sudah bisa dicairkan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, S.T., M.Si., kepada wartawan, Kamis (28/03/2024) di ruang kerjanya.
“Sudah siap untuk THR PNS dan PPPK. Ini THR Gaji dan tunjangan, sementara yang bersumber dari TPP mungkin nanti setelah gaji induk bupan April baru kita akan proses,” katanya.
Dikatakan, mulai hari ini pihaknya membuka pelayanan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan pencairan THR.
“Hari ini kita sudah mulai buka pelayanan kepada seluruh OPD untuk pengajuan THR. Untuk persyaratannya, sama seperti biasa,” jelasnya.
Adapun besarannya ungkapnya, berdasarkan peraturan perundangan, yakni sejumlah gaji dan tunjangan.
“Besaran THR sesuai dengan peraturan perundangan full sesuai gaji dan tunjangan. Kalau bisa mulai hari ini. Ketentuannya paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Setelah diajukan paling 1 hari sudah cair, 1 kali 24 jam,” pungkasnya. (KS)