Hukum & Kriminal

Pelajar SMP Diduga Diperkosa Hingga Hamil Oleh Kakek, Tetangga dan Teman Bapaknya

Avatar photo
×

Pelajar SMP Diduga Diperkosa Hingga Hamil Oleh Kakek, Tetangga dan Teman Bapaknya

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pelecehan anak
ilustrasi // Sumber : Google

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang pelajar SMP di salah satu kecamatan di Kabupaten Sumbawa diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang terduga pelaku. Saat ini, korban tengah hamil, sementara para terduga pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Regi Halili, S.Tr.K, Rabu (20/12/2023) malam membenarkan. Terduga pelaku masing-masing berinisial S (52), J (51), SM (43). Mereka merupakan tetangga, kakek, dan teman bapak korban.

Disebutkan, peristiwa tersebut pertama kali terungkap setelah korban diketahui telat menstruasi. Sehingga, orang tua korban merasa curiga. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku pernah disetubuhi oleh para terduga pelaku. Saat ini, korban diketahui tengah hamil 2 bulan.
“Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkannya ke polsek dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sumbawa. Para terduga pelaku sudah kita amankan,” kata kasat.

Dijelaskan, para terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. S yang merupakan tetangga korban, mengaku sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2019 di rumahnya.

Kemudian, SM teman bapak korban mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali di rumah kosong dekat tambak dan di dapur tambak udang sekitar bulan Agustus 2023. Sementara, kakek korban J, melakukan aksinya sebanyak 4 kali pada bulan Agustus hingga September 2023 di rumah korban.

Adapun modus yang dilakukan oleh para terduga pelaku lanjut kasat, sebelum disetubuhi, korban diberikan sejumlah uang oleh terduga pelaku S dan J. kemudian, sempat dibelikan pakaian dan martabak oleh SM. Korban juga diancam oleh salah seorang terduga pelaku agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada orang tuanya.

“⁠Akibat persetubuhan tersebut korban hamil,” ujarnya.

Atas perbuatannya tambah kasat, S dan SM diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76D UU RI no 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Sementara, J diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *