Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dewan Pengupahan Kabupatan Sumbawa segera membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Hal ini, menyusul telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2024 oleh gubernur pada tanggal 21 November 2023 kemarin.
“Dengan telah ditetapkan UMP NTB oleh Gubenur pada tanggal 21 November 2023, sesuai dengan amanat PP 51 perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa setelah penetapan oleh provinsi maka kabupaten kota harus segera mengusulkan UMK kepada gubernur,” kata Kepala Disnakertrans Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., Rabu (22/11//2023) siang.
Dikatakan, dalam waktu dekat Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa akan menggelar rapat membahas usulan tersebut. Sebab, sesuai regulasinya, tanggal 30 November 2023 mendatang merupakan batas pengumuman UMK seluruh Indonesia.
“Artinya minggu depan Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa akan melakukan rapat untuk penetapan usulan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi UMK 2024,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam pasal 31 b PP 51 tersebut dikatakan bahwa formula penghitungan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang memuat variabel varitas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah yang dikeluarkan oleh BPS. “Ini menjadi landasan kita,” tukasnya.
Menurutnya, UMK Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 dipastikan akan meningkat dibandingkan tahun 2023 ini. Namun, untuk angka pastinya, masih akan dilakukan pembahasan di dalam rapat dewan pengupahan.
“Untuk UMK harus lebih tinggi dari UMP yang sekarang di angkat 2.444.067. Sehingga diyakini ada peningkatan kalau kita lihat komposisi itu. Sekarang Sumbawa di angka 2.389.000, artinya kalau dilakukan perselisihan dengan UMP ada peningkatan. Tinggal angkanya kita melihat perhitungannya nanti,” pungkasnya. (KS)