Politik & Pemerintahan

Samakan Persepsi Perbedaan Data Paspor, Imigrasi Sumbawa Rakor Antar Instansi

Avatar photo
×

Samakan Persepsi Perbedaan Data Paspor, Imigrasi Sumbawa Rakor Antar Instansi

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi dan Rakor Antar Instansi Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) antar instnasi membahas mekanisme pengantian paspor bagi pemohon yang berbeda data.

Kegiatan yang dilaksanakan, Senin (19/06/2023) siang di Aula Grand Hotel Sumbaw ini, diikuti oleh instansi mitra kerja Imigrasi Sumbawa, antara lain, Dinas Dukcapil, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Disnakertrans, Kepolisian, Biro Haji dan Umroh, serta P3MI.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Rakor dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Sumbawa Selfario Adhityawan Pikulun S.H. M.Si, didampingi Kepala Seksi Seksi Teknologi dan Informasi Erna Loreta Silalahi, dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yusa Setia Budi.

“Pada dasarnya kegiatan ini merupakan ajang silaturahmi sekaligus menyamakan persepsi antara Imigrasi Sumbawa dan intansi terkait berkaitan perbedaan data di dalam paspor. Disini tidak ajang saling menyalahkan, hanya menyamakan persepsi agar ke depannya lebih baik lagi,” kata Kanim Sumbawa kepada wartawan usai kegiatan.

Disebutkan, banyak kasus ditemukan di lapangan berkaitan dengan peberdaan data dalam paspor. Berdedaan data yang sering ditemukan antara lain, perbedaan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon.

“Dulunya yang dilapirkan apa, saat pengantian dilampirkan apa. Sehingga di sini kita berkumpul untuk menyamakan persepsi. Contoh, dalam KTP dan Akta dari Capil, Perubahan Surat Nikah ada KUA. Ada dari Polres siapa tahu ada paspor hilang untuk membuat surat kehilangan,” jelasnya.

Sementara terkait prosedur pengurusan paspor dengan perbedaan data ungkapnya, pemohon akan diminta untuk melampirkan data yang benar sesuai dengan yang diterbitkan oleh instansi terkait. Jika tidak sesuai, maka pemohon harus melakukan perbaikan ke instansi terkait.

“Kesimpulan kegiatan ini bukan akhir dari menyamakan persepsi saja, melaikan juga ini sebagai pintu masuk untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kedepannya,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Seksi Teknologi dan Informasi Erna Loreta Silalahi menambahkan, terkait pebedaan data dalam paspor, masih ada solusi yang dapat diberikan oleh instansi terkait kepada pemohon.

“Seperti tadi disampaikan oleh PN bahwa intinya PN ingin melayani masyarakat Sumbawa dengan baik. Data di bawah tahun 2014, Dukcapil boleh berkoordinasi dengan PN. Sementara dari 2014 ke atas sudah by system. Artinya ada solusi yang bisa diberikan oleh instansi terkait berkaitan dengan perbedaan data,” pungkasnya. (KS)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *