Hukum & Kriminal

Jum’at Curhat, Kapolsek KPL Tano Beri Arahan dan Pembinaan Pedagang Asongan

Avatar photo
×

Jum’at Curhat, Kapolsek KPL Tano Beri Arahan dan Pembinaan Pedagang Asongan

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Tano, Sumbawa Barat melalui Jum’at Curhat memberikan pemahaman dan pencerahan kepada pedagang asongan untuk tetap menjaga kondusifitas di Kawasan Pelabuhan Poto Tano.

Jum’at Curhat langsung di gelar di ruang terbuka halaman kantor pelabuhan Poto Tano. Kali ini, Kapolsek KPL Tano, Iptu Nurlana, bertatap muka langsung dengan para pedagang asongan yang kesehariannya berjualan di area sekitar pelabuhan Tano KSB.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Nurlana menyampaikan terkait benner himbauan atau pengumuman oleh Pihak Terkait, yang diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2023 tentang ketertiban terhadap pedagang asongan, pengamen, pemancing dan yang tidak berkepentingan lainnya yang berada di area dermaga dan di atas kapal.

Hal tersebut terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyebrangan, Keputusan Mentri Perhubungan RI Nomor Kep-DRJD 8872 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi di Pelabuhan Penyebrangan Poto Tano dan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Prov NTB, agar oara pihak terkait dapat mematuhinya demi kebaikan, keselamatan, kenyamanan dan ketertiban di Pelabuhan Poto Tano.

“Kami harap kepada semua rekan-rakan pedagang asongan, kiranya dapat memahami dan mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku khususnya di Kawasan Pelabuban ,” tegas Nurlana, Jum’at (2/6/2023).

Selain itu, Iptu Nurlana juga menyampaikan, untuk tetap menjaga kondusifitas Pelabuhan Poto Tano, tetap terpelihara dengan baik dan apabila ada hal-hal yang perlu dilaporkan atau diinformasikan, agar segera melaporkan pada Petugas Kepolisian. Harapnya dengan senyuman khasnya perwira kelahiran Banten itu. (KS)

viktoria travel
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *