Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – WHO resmi mencabut status darurat COVID-19. Keputusan ini disampaikan WHO melalui siaran prers, Jumat 05 Mei 2023 lalu.
Meski WHO telah resmi mencabut status darurat Covid-19, hingga saat ini Pemda Sumbawa melalui Dinas Kesehatan (Dikes) belum mengambil kebijakan apapun.
Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dikes Sumbawa Junaedi, Selasa 10 Mei 2023 di ruang kerjanya, saat ini pihaknya masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait keputusan organisasi kesehatan dunia itu.
“Jadi WHO sudah mencabut kedaduratan global Covid-19. Namun kami masih menunggu juklak juknis dari Kemenkes,” ungkapnya kepada wartawan.
Meski status darurat Covid-19 sudah dicabut terangnya, masyarakat dihimbau tetap menerapkan protokol kesehatan, minimal sudah mendapatkan vaksin booster. Mengingat, secara kasus nasional, masih terjadi penularan hingga 1.000 kasus per hari.
“Kita menghimbau masyarakat tetap harus menerapkan prokes, minimal vaksin. Secara nasional masih ada penularan, terakhir masih ada di atas 1.000 kasus per hari,” terangnya.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin, baik dosis 1, 2, maupun booster, bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. “Pelayanan vaksinasi juga tetap jalan di seluruh Faskes,” pungkasnya. (KS/aly)







