Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa kembali malaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol.
Kegiatan yang dilaksanakan, Senin (17/04/2023) pagi di Mapolres ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa, didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, serta dihadiri anggota Forkopimda setempat.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil KRYD selama dua minggu menjelang bulan ramdhan dan selama bulan ramdhan tahun 2023.
“Menurut teori miras ini merupakan induk dari kejahatan. Maka, untuk menciptakan Harkamtibmas, Polres Sumbawa besarta jajaran Polsek melaksanakan kegiatan secara massif pemberantas minuman keras,” kata Kapolres.
Adapun hasilnya lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengungkap 47 kasus terdiri dari 2 Terget Opersi (TO) dan 45 non TO dengan jumlah tersangka 47 orang terdiri dari 17 perempuan dan 30 laki.
Adapun barang bukti dari pengungkapan tersebut jelasnya, berhasil diamankan 1.605 botol minuman beralkohol terdiri dari 422 Arak, 360 Brem, 525 Anggur, 285 Bir, dan 13 botol minuman luar.
“Untuk dimusnahkan hari ini sebanyak 24 Bir, 3 jeriken arak ukuran 30 Liter, setengah jeriken arak ukuran 30 liter, dan 120 botol arak kemasan 600 mili liter. Sementara sisanya masih manjadi barang bukti dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (KS/aly)