Kota Bima, Kabarsumbawa.com – Dua orang pemuda berinisial AS (21) dan S (23) diamanka Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima. Mereka diduga mengedarkan obat terlarang di wilayah tempat tinggalnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Rabu (01/03/2023) malam membenarkan.
Disebutkan, ribuan butir obat terlarang yang digagalkan jual edarnya tersebut masing-masing 2000 butir obat Jenis Tramadol HCI dan 800 butir obat jenis Trihexyphendil.
Pengungkapan jual edar obat terlarang yang berhasil digagalkan Tim Cobra Alpha ini, sambung AKP Tamrin, selain berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan langsung.
Kronologi pengungkapan jelasnya, saat teduga hendak mengambil barang yakni obat terlarang tersebut di salah sayu Jasa pengiriman yang berlokasi di Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bimaz Senin siang tadi, Tim Cobra Alpha yang sejak dini membutunti, langsung menyergap bersama barang bukti ditangan terduga pelaku bersama saksi tokoh masyarakat setempat.
“Kini dua terduga pengedar berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya. (KS)