Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Belakangan ini masyarakat Sumbawa dibuat resah dengan ulah pemanah mistrerius. Bahkan, beberapa waktu lalu telah memakan korban seorang pelajar terkena anak panah di bagian wajahnya.
Satreskrim Polres Sumbawa bergerak cepat melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Dua orang terduga pelaku berhasil diringkus dan diamankan ke Mapolres, Minggu (26/02/2023) sore kemarin.
Kapolres Sumbawa AKBP Henri Novika Chandra, S.IK., M.H., Senin (27/02/2023) membenarkan penangkapan tersebut. Disebutkan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DS (22) dan AA (17). Mereka ditangkap di wilayah Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara.
“Setelah melakukan penyelidikan, Team Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan panah. Kedua terduga pelaku barhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Berdasarkan introgasi terhadap kedua terduga pelaku kata Kapolres, mereka mengakui perbuatannya. DS diketahui sebagai eksekutor, sementara AA yang memboncengi DS dengan sepeda motor.
“mengakui bahwa benar mereka telah melakukan tidak pidana penganiayaan terhadap korban FA (17) dengan cara memanah menggunakan katapel, yang terjadi Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh beberapa waktu lalu,” jelasnya Kapolres.
Saat ini, kedua terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sumbawa. Untuk motifnya, sedang di dalami, termasuk dugaan adanya terduga pelaku lain.
“Saat ini mereka sedang diperiksa oleh penyidik. Terkait motif dan dugaan adanya pelaku lain sedang di dalami,” tukasnya.
Atas peristiwa ini, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa Senjata Tajam (Sajam) di tempat umum. Apabila ditemukan, akan ditindak tegas sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (KS/aly)