Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKMINDAG) Kabupaten Sumbawa akan menonaktifkan sejumlah koperasi. Hal ini dilakukan karena berbagai alasan.
Plt. Kepala Dinas KUKMINDAG Sumbawa Khaeruddin mengatakan, koperasi yang akan dihapus adalah koperasi yang sudah empat tahun tidak mengajukan rapat anggota tahunan (RAT). Dalam hal ini, pihaknya telah memiliki data koperasi di maksud dan tinggal ditindaklanjuti untuk penertibannya.
Khaeruddin mengungkapkan, di lapangan diduga ada beberapa praktek yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab menggunakan nama koperasi untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat. Pinjaman ini dilakukan tanpa ada legalitas yang jelas.
Tentunya hal ini sama saja dengan praktik rentenir yang memberatkan masyarakat. Jadi, penghapusan koperasi tidur ini adalah salah satu upaya memberantas praktik rentenir.
Dipaparkan, saat ini data koperasi yang ada sebanyak 400-an koperasi. Namun, yang menyerahkan RAT setiap tahun sebanyak setengah dari jumlah itu. Sementara setengahnya lagi sudah tidak aktif dan tidak pernah menyerahkan RAT-nya ke dinas. Pihaknya akan melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan hal ini.
Menurut Khaeruddin, jika itu benar terjadi, maka tentu sangat memberatkan masyarakat. Karena itu pihaknya akan melakukan penertiban ini dalam tahun depan.
“memang tidak gampang melakukan penertiban ini. Namun kita akan terus berupaya, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya. (KS)