Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – 5 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika diamankan polisi di Kecamatan Empang. Mereka ditangkap Satres Narkoba Polres Sumbawa diduga saat menggelar pesta barang haram tersebut, Sabtu (03/12/22) malam. Sebanyak 8 poket sabu dengan berat 3,91 gram berhasil disita.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.IK.,MH. yang dikonfirmasi Senin (5/12) membenarkan pengerebekan yang dilakukan oleh Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa tersebut berhasil mengamankan 5 terduga pelaku di Desa Pemanto Kec. Empang Kab. Sumbawa.
Adapun terduga pelaku yang diamankan dan dilakukan pengeledahan masing-masing berinisial TA (25), SF alias Poles (26), AYS (23), RH (33) dan RA (33).
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 8 poket seberat 3,91 gram, alat hisap (bong), pipa kaca 2 buah korek gas, sekop plastik, 1 buah gunting, 3 buah klip obat (kosong), Uang tunai sebesar Rp 250.000, dan 7 buah HP.
Lebih lanjut dikatakan AKBP Henry, barang haram tersebut berhasil diamankan disebuah rumah milik salah satu terduga pelaku yang di sembunyikan di bawah kasur milik SF alias Poles dan sebahagiannya di temukan di luar rumah SF.
Atas kejadian tersebut para terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“pasal yang di kenakan kepada para terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (KS)







