Hukum & Kriminal

Dua Terduga Pelaku Narkoba Digiring ke Polres Sumbawa

Avatar photo
×

Dua Terduga Pelaku Narkoba Digiring ke Polres Sumbawa

Sebarkan artikel ini
Dua Terduga Pelaku Narkoba Digiring ke Polres Sumbawa
Dua terduga pelaku // Sumber : Kasi Humas Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua terduga pelaku tindak pidana narkotika digiring ke Mapolres Sumbawa, Senin (14/11/2022) siang kemarin. Dari tangan keduanya, disita barang bukti dua poket sabu.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial berinisial ISB alias Iki (20) MI alias Irvan (27). Mereka ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa saat melintas di Jalan By Pass Sumbawa – Bima.

Penangkapan keduanya bermula dari informasi yang diterima oleh Kasat Narkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H. Ia kemudian memerintahkan anggota melakukan penyelidikan di lapangan.

Setalah dapat dipastikan, tim berhasil menangkap kedua pelaku saat melintas di lokasi menggunakan truck box. Seletah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,76 gram yang diletakkan dalam bungkus rokok.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., membenarkan. Dikatakan, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan du Mapolres guna proses lebih lanjut.

Untuk pempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *