iklan caleg
Hukum & Kriminal

Dua Pengguna Narkoba Digiring ke Polres Sumbawa

Avatar photo
×

Dua Pengguna Narkoba Digiring ke Polres Sumbawa

Sebarkan artikel ini
Dua Pengguna Narkoba Digiring ke Polres Sumbawa
Penangkapan kedua terduga pelaku // Sumber : Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pencegahan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Sumbawa terus digencarkan. Mulai dari pengguna hingga bandar telah barhasil diringkus oleh Satres Narkoba.

Terbaru, Selasa (06/09/2022) sore tadi, tim yang dipimpin oleh Kasat Iptu Malaungi, S.H., M.H meringkus dua orang pengguna di Kecamatan Plampang.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Kedua pelaku masing-masing berinisial DK (25) dan WI (33). Mereka dirangkap di rumah salah satu terduga di Dusun Buin, Desa Muer.

Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu Dengan Bruto 1,33 Gram, 3 Poket Bekas Pake, 1 Buah Skop, 1 Buah Pipa Kaca, 1 Buah Alat Pakai, 1 Buah Sumbuh, 1 Buah Pipa Sedotan Air.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, kedua terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *