Hukum & Kriminal

Ungkap 10 Kasus, Polres Sumbawa Amankan 14 Tersangka, 200 Gram Sabu dan 1,5 Kg Ganja

Avatar photo
×

Ungkap 10 Kasus, Polres Sumbawa Amankan 14 Tersangka, 200 Gram Sabu dan 1,5 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
Ungkap 10 Kasus, Polres Sumbawa Amankan 14 Tersangka, 200 Gram Sabu dan 1,5 Kg Ganja
Jumpa pers Kapolres Sumbawa

Sumbawa Besar, NTB – Kurun waktu bulan Juli sampai 19 Agustus 2022, Satres Nakroba berhasil mengungkap 10 kasus penyalagunaan narkotika.

Dari total kasus yang berhasil diungkap, diamankan 14 orang tersangka, 200,07 Gram Sabu, 1.526,96 Gram Ganja dan Uang Rp. 1.810.000,.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Demikian disampaikan oleh Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK. M.H., didampingi Waka Polres, Kasat Narkoba dan Kasi Humas dalam Jumpa Pers yang digelar, Senin (22/08/2022) pagi di Mapolres.

“Bahwa seluruh pengungkapan di atas merupakan hasil informasi dari masyarakat yang dilakukan pengungkapan dalam kurun waktu dari bulan Juli sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022 yang telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka,” ungkap Kapolres.

Disebutkan, dari 14 tersangka, 13 orang laki-laki, 1 orang perempuan. Terdapat 1 tersangka merupakan residivis dan 1 di TAT (Restorative Justice) sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.

Manurut Kapolres, bardasarkan hasil pengungkapan, sebagian besar barang dari Pulau Lombok dan Jawa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Persangkaan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1) (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melalui kesempatan ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika. Kapolres mengajak, untuk berprestasi tanpa menggunakan narkoba. (KS/aly)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *