Kabupaten Lombok Utara, Kabarsumbawa.com – Seorang pria berinisial MG (31) diamankan Satreskrim Polres Lombok Timur. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang diketahui masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasubsi PIDM Humas Ipda Made Wiryawan dalam liris tertulis yang diterima media ini, Jumat (19/08/2022) siang membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara.
“Pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Wiryawan menjelaskan, menurut hasil pemeriksaan sementara, sejak bulan Maret 2022 lalu, terdapat 5 orang siswinya menjadi korban terduga pelaku. Yang bersangkutan dikatahui menjadi guru di salah satu sekolah satu atap di Kecamatan KLU, tempat korban bersekolah.
“Dari 5 Siswi yang diperiksa tersebut 4 orang di antaranya kelas V SD dan 1 orang kelas IV SD serta 3 sisa telah mengaku di lecehkan oleh saudara MG,” ujarnya.
Wiryawan menambahkan dari hasil pemeriksaan awal, Modus dari terduga pelaku dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi sehingga diduga terjadilah pelecehan tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (KS)