KabarSumbawa.com – Pancasila adalah sumber dari segala hukum artinya dibawah pancasila ada hukum hukum lain yang berlaku. Etika umumnya sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang membahas baik buruknya perilaku manusia.
Etika pancasilah adalah cabang filsafat yang yang di ambil dari sila-sila pancasila untuk mengatur perilaku dari kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara di indonesia.
Dalam ajarannya orang orang indonesia telah memiliki moral dan berilaku yang baik, namun realitanya masih banyak sekali orang orang yang perperilaku bar-bat. bahkan tak jarang kita temui banyak orang orang yeng bertindak kasar, sering kali melakukan hal buruk dalam keadaan tidak sadar atau pun sadar.
serig kali mereka mempublikasi tindakan yang tidak bermoral didepan publik, dalam dunia politik contohnya, banyak sekali pejabat dan aparat negara yang memamerkan harta dan kekuasannya tan sadar dengan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat yang
memegang amanah.
Hingga saat ini indonesia sudah terlalu lama terjerumus dalam pengaruh luar, norma norma yang awalnya di bangun dengan budaya leluhur indonesia mulai digantikan dengan budaya luar yang semakin hari semakin bebas, tidak cocok
dengan identitas indonesia. dengan banyaknya perubahan perilaku dan pelanggaran norma yang terjadi, banyak sekali masyarakat yang mengeluh akan etika dan moral yang menjadi sangat buruk. Tak jarang banyak yang membuat laporan atas tindakan yang melenceng dari norma
tersebut sebagai contoh Dalam Peraturan Menurut UU No 19 Tahun 2016 sebagai Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tenteng Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada
lima pasal yang mengatur etike bermedia sosial, mulai pasal 27 sasmpai 30. Baik yang menyangkut konten yang tidak selayaknya diunggah maupun penyebaran hoax dan ujaran- uajran
kebencian, termaksud juga menjebol data tanpa izin.
Kita telah melihat banyak sekali contoh kasus dalam norma dan etika pancasila di indonesia, terutama yang menjadi fokus saat ini yaitu media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian, bukan hanya dikalangan artis bahkan dikalangan masyarakat awam pun berlaku.
Dalam dunia psikologi kesehatan yang ini dapat menggangu kesehatan mental seseorang, penggunaan media sosial bagi korban dapat meningkatkan chberbullyin, menyebabkan kualitas tidur yeng rendah, kondisi ini memiliki asosiasi dengan depresi, kecemasan dan harga diri yang rendah.
akibat dari hal ini dapat menimpulkan kebencian bukan hanya pada pelaku namun juga pada diri sendiri, yang paling berbahasa dapat menimbulkan keinginan untuk bunuh diri dan menyebabkan kematian.
untuk menghindari hal tersebut perlu adanya peraturan yang lebih tegas dari peraturan UU tentang Norma dan Etika Pancasila agar masyarakat mendapatkan kesejahteraan baik fisik maupun psikologis