Mataram, Kabarsumbawa.com – Seorang wanita berinisial NWES (32) warga Kota Mataram diringkus oleh petugas Satres Narkoba Polresta Mataram. Ia ditangkap atas kasus tindak pidana narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Purusa Utama, S.E., S.I.K., dalam keterangan tertulis diterima media ini, Senin (06/06/2022) siang mengatakan, yang bersangkutan dirangkap di rumah kontrakannya di seputaran Jalan Pakis, BTN Sweta Indah, Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kamis (02/06/2022) sore.
Dijelaskan, penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat selanjutnya dilakukan penyelidikan.
“Atas informasi tersebut tim kami langsung menyelidiki. Dan pada saat Penangkapan saat digeledah di rumah kontrakannya ditemukan belasan pocket klip diduga Sabu yang siap edar dengan total berat bruto keseluruhan 10,5 gram,” ungkapnya.
Selain 10,5 gram Sabu, dikatakan Yogi, pihaknya menemukan 2 timbangan elektrik dan bendelan klip kosong. “Termasuk perkakas alat hisabnya, ATM dan alat komunikasinya kami sita untuk keperluan penyidikan,”jelas Yogi.
Dari hasil penyidikan terhadap NWES beserta barang buktinya, perempuan Janda ini terancam pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (KS)