Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal dan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
“KPU sudah menetapkan lewat SK terkait dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024. Artinya apabila sudah ada hari maka tahapan pemilu sudah bisa dipastikan kapan akan dimulai,” kata Ketua KPU Sumbawa Muhammad Wildan, M.Pd., kepada wartawan belum lama ini.
Wildan menjelaskan, dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. “Jika pemungutan suara di bulan Februari, maka hitung mundur 20 bulan, artinya bulan Juni 2022 dimulainya tahapan,” jelasnya.
Tahapan yang akan berlangsung pada bulan Juni mendatang lanjutnya, yakni penyusunan program dan jadwal, kemudian, dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran peserta pemilu sekitar bulan Agustus. Sehingga nanti di akhir tahun 2022 akan ditetapkan peserta pemilu.
“Nanti 2023 banyak tahapan, pengangankatan badan edhok ditngkat kecamatan PKK, PPS di desa, sampai dengan petugas pencoklitan. Saat ini kita masih menunggu kapan KPU mengeluarkan surat keputusan PKPU Tahapan,” terangnya.
Di luar tahapan pemilu 2024 tambahnya, pihaknya terus melakukan sosialisasi. Kemudian, melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk mendapatkan data pemilih yang akurat, terbaharui. “karena ini menjadi bahan untuk disandingkan dengan data dari Mendagri nantinya,” pungkasnya. (KS/aly)