Tempat Hiburan Dilarang Beroprasi Selama Ramadhan

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si., menegaskan, tempat hiburan yang malam meliputi Cafe, Diskotik dan Karaoke dilarang untuk beroprasi selama bulan suci ramadhan 1443 hijriah.

 

Kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Himbauan Bupati Sumbawa Nomor 451.13/169/kesra/2022 tertanggal 23 Maret 2022 prihal himbauan dan seruan menyambut bulan suci ramadhan 1443 H / 2022 M.

 

“Jadi surat himbauan ini ditunjukkan kepada Kepala OPD, Camat, Lurah, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Pengurus Masjid se-Kabupaten Sumbawa, para Pengusaha Rumah Makan, Warung dan Tempat Hiburan se-Kabupaten Sumbawa,” ungkap Kasat kepada wartawan, Jumat (01/04/2022) di ruang kerjanya.

Baca juga:  32 Desa di Kabupaten Sumbawa Dapat Penghargaan Alokasi Kinerja dari Kemenkeu RI

 

Menindaklanjuti surat tersebut lanjut Kasat, pihaknya telah menerbitkan surat himbauan Kasat Pol PP sebagai penegasan terhasap beberapa poin yang tidak diatur dalam surat himbaun bupati. Pihaknya juga telah mengantar lansung surat tersebut kepada pihak-pihak terkait.

 

“kami dari Satpol PP, khusus pengusaha rumah makan, restoran, warung dan tempat hiburan, kami sudah antar langsung surat Bupati dan beberapa penekanan menindaklanjuti surat Bupati terkait dengan jam karena tidak diatur. Sesuai dengan itu, agar rumah makan menjaga dan menyesuaikan jadwal jam buka layanan pembeli pengunjung pukul 15.00 wita untuk rumah makan, kafe kopi sampai malam pukul 22.00 wita,” jelasnya.

Baca juga:  Beasiswa NTB dari Bang Zul, Brian Berkonstribusi Membangun KSB

 

Sementara untuk tempat hiburan malam, agar tidak beroprasi selama bulan ramadhan sampai dengan tanggal 1 Mei setelah lebaran. “Kalau kafe dan room karaoke total ditutup selama satu bulan penuh. Pokok nanti malam mulai tarawih maka besok mulai tutup sampai dengan tanggal 1 Mei setelah lebaran. Kalau kedai tempat nongkrong, bisa bukan asal tidak ada musik,” tegasnya.

 

Ia berharap, semua pihak dapat memaklumi dan mematuhi apa yang sudah diatur dalam surat edaran tersebut. Jika kedepatan melanggar, maka akan dilakukan penertiban.

 

“Untuk memastikan, kami akan turun lapangan untuk mengecek, baik patroli gabungan maupun rutin,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Masyarakat Harapkan Firin Bawa Kesuksesan Pembangunan KSB ke NTB

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dukungan masyarakat untuk Rohmi-Firin semakin...

3.963 Pelamar Akan Perebutkan 275 Formasi CPNS Sumbawa 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tahap pendaftaran selekai Calon Pegawai...

Sukseskan Sail to Indonesia 2024, Dinas LH Sumbawa Terjunkan Pasukan Kuning

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat ini...

KKP Serahkan Bantuan Rp 2,8 Miliar untuk Kabupaten Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP)...