Mataram, Kabarsumbawa.com – Pria berinisial KI alias W (41) warga Lingkungan Segenteng, Karang Bangket, Kelurahan Cakra Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram terancam 10 tahun penjara setelah ia ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana judi online.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Sandubaya Kompol. Moh. Nasrullah, SIK., dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Rabu (16/07/2022) kemarin.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus judi online yang berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat dalam rangka melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Setelah pihaknya menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya melakukan penyidikan dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersangka bandar judi online tersebut didapatkan sedang melakukan transaksi dengan pembeli.
“langsung disergap oleh tim opsnal dan menyita barang bukti berupa 1 unit HP, 4 lembar kupon putih, 1 lembar deposit, uang tunai Rp 204.000, sebuah buku tabungan serta tas pinggang,” ungkapnya.
Dari hasil introgasi bahwa, yang bersangkutan telah menjalankan pekerjaan tersebut selama dua minggu dengan jenis togel online.
Atas perbuatannya, teruga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (KS)