Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pasangan suami istri yang tinggal di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, diamankan ke Mapolres Sumbawa, Rabu (09/03/2022) tadi malam. Keduanya tingkap atas kepemilikan 1,71 gram narkotika jenis sabu.
“Keduanya merupakan pasangan nikah siri, AU merupakan warga dusun kali jaga Desa Ngeru Kecamatan Moyo Hilir sedangkan Istri sirihnya DO merupakan warga Karang Padak Desa Labuhan,” ungkap Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos.
Dijelaskan, selain menyita barang bukti sabu, Tim Satres Nakroba mengamankan barang bukti lain berupa, pipa kaca,bong,2 bendel klip, 3 tisu yg di gulung, 3 buah korek gas, 2 buah gunting, 2 buah sumbu, 2 buah skop, dompet, 2 poket bekas pakai sabu dan 3 unit handphone.
“Saat ini keduanya sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan barang haram tersebut. Kami juga akan mendalami darimana asal barang haram tersebut.” jelasnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)