Kabar PemiluPolitik & Pemerintahan

PDPB Februari 2022, 42 Pemilih TMS dan 211 Pemilih Ubah Data

Avatar photo
×

PDPB Februari 2022, 42 Pemilih TMS dan 211 Pemilih Ubah Data

Sebarkan artikel ini
PDPB Februari 2022, 42 Pemilih TMS dan 211 Pemilih Ubah Data
Rapat Pleno penetapan DPB Periode Februari 2022 KPU Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa menetapkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berjelanjutan (PDPB) periode Februari tahun 2022. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno, Jumat (25/02/2022) kamarin.

Ketua KPU Sumbawa Muhammad Mildan, M.Pd., menjelaskan, penetapan merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Adapun hasil rapat plano tersebut lanjutnya, ditetapkan sebanyak 338.808 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 167.122  pemilih dan perempuan berjumlah 171.686 pemilih, tersebar di 24 Kecamatan.

Lanjutnya, dalam rapat pleno yang dilakukan, perubahan jumlah DPB bersumber dari Pemerintah Desa, Stakeholder, dan masyarakat terkait pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 42 pemilih, dengan rincian laki-laki 23 pemilih dan perempuan sebanyak 19 pemilih dan pemilih ubah data  sebanyak 211 pemilih, dengan rincian laki-laki 97  pemilih dan Perempuan 114 pemilih. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *