Mataram, Kabarsumbawa.com – Seorang pria berinisial RM (31) warga Lingkungan Pande, Kecamatan Selarbela, Kota Mataram diamankan Tim Satres Narkoba Polresta Mataram. Ia diamankan atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., melalui rilis tertulis yang diterima media ini, Kamis (24/02/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan, yang bersangkutan ditangkap di rumah, Rabu (23/02/2022) kemarin di rumahnya. Dari tangannya, berhasil disita batang bukti ganja seberat 4,96 gram.
“terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada narkotika terkirim melalui salah satu jasa pengiriman,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku lanjut Yogi, ia memesan ganja tersebut untuk digunakan sebagai obat. Dan terduga mengakui bahwa dirinya memesan lewat online dan mengetehui info ganja tersebut melalui media sosial.
“Terduga ini melihat info di medsos ada yang jual ganja, oleh karena berniat untuk digunakan sebagai obat terduga memesan dengan cara online,” pungkasnya.
Sebagai pasal sangkaan terduka dejerat pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (KS)