Hukum & Kriminal

Sita 25,16 Gram Sabu, Seorang IRT Turut Diamankan

Avatar photo
×

Sita 25,16 Gram Sabu, Seorang IRT Turut Diamankan

Sebarkan artikel ini
Sita 25,16 Gram Sabu, Seorang IRT Turut Diamankan
Barang bukti

Mataram, Kabarsumbawa.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial A (24) diamankan Tim Satres Narkoba Polresta Mataram. Dia diamanakn bersama 5 orang terduga pelaku lain di wilayah Gomong Lama, Kota Mataram, Kamis (17/02/2022) dini hari kemarin.

Sementara 5 orang laki-laki yang diamankan bersama IRT tersebut masing-masing berinisial IH (27), SH (24), MD (28), MI (49), dan MS (27) warga setempat.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE, SIK., Jumat (18/02/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, penangkapan terhadap ke 6 terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotik. Selanjutnya dilakukan penyelidikan lapanga.

Setelah dapat dipastikan lanjutnya, tim melakukan penangkapan di TKP. Para terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Atas penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa 25,16 gram sabu, atas hisap, serta uang tunai sebesar Rp 2.520.000 diduga hasil transaksi.

“Semua terduga ini berasal dari Kelurahan yang sama. Untuk saat ini kami sedang melakukan interogasi, belum di ketahui modus yang dilakukan oleh terduga. Sementara keterlibatan dan peran dari masing-masing terduga sedang kami dalami,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 bila terbukti pemakaidengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara. (KS)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *