Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika.
Terduga berinisial WP (50) warga Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk. Dia ditangkap rumahnya, Rabu (09/02/2022) malam.
Dari tangannya, ditemukan barang bukti berupa 1 buah Plastik klip sabu dengan berat bruto 0,88 gram, Hp, serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi,S.Sos., membenarkan. Dijelaskan, penangkapan terduga dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
“Rumah terduga pelaku kerap dijadikan temopat transaksi narkotika,” ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kasi Humas, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dapat dipastikan, selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumah terduga. Ia berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Selanjutnya teruduga dan barang bukti amankan ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (KS)