Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Operasi rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Kamis (10/02/202) tadi malam, mengamankan 7 orang pemuda.
Mereka diamankan setelah kedapatan mengkosumsi Minuman Keras (Miras) di depan salah satu panti asuhan di Wilayah Kota Sumbawa.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 botol miras jenis arak kemasan botol mineral ukuran 600 ml. Selanjutnya, mereka digiring ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa Sahabuddin membenarkan. Dijelaskan, operasi rutin yang dilaksanakan guna meminimalisir penyakit masyarakat.
Terkait pengamanan 7 orang tersebut kata Kasat, dilakukan berdasarkan informasi masyarakat setempat yang rasah atas aktivitas mereka.
“kemudian tim patroli mengambil tindakan tegas dengan mendatangi TKP, kemudian mengamankan mereka ke kantor,” ungkap Kasat.
Selanjutnya, ke tujuh pemuda tersebut dimintai keterangan dan diberikan surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. (KS/aly)