Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika, berinisial JS (37) laki-laki, Senin (07/02/2022) tadi malam.
Ia diamankan di sebuah kamar kostan di Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas. Turut diamankan dua orang masing-masing berinisial JL (24) dan seorang perempuan, RA (31).
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan. Diterangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Atas informasi tersebut lanjut Kasi, tim melakukan penyelidikan. Setelah dapat dipastikan, selanjutkan melakukan pengerebekan di lokasi. “Saat penangkapan terduga sedang duduk bersama dua temannya yang turut kami amankan,” ungkap Kasi.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 poket sabu, bong, 7 buah klip kosong, Hp, dan sejumlah barang bukti lainnya. Selanjutnya mereka diamankan ke Polres Sumbawa untuk proses lebih lanjut.
“Teruga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (KS/aly)