Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berusia 9 tahun di Kecamatan Empang diduga menjadi korban persetuhan.
Menurut informsai, peristiwa ini terjadi pada Senin 03 Januari lalu di rumah korban. Saat itu, orang tua korban melihat anaknya sedang berada di dalam kamar bersama terduga palaku berinisial KH (18). Keduanya terlihat sedang asik bermain Handphone.
Pada malam harinya, saat tidur bersama kakaknya, korban mengeluh kemaluannya perih. Setelah diperiksa, ternyata bagian intimnya mengalami iritasi. Hal ini kemudian diberitahukan kepada ibu korban. Namun, saat itu ibu korban menganggap itu hal biasa.
Iritasi itu sudah dicoba diobati, namun penyakitnya semakin lama semakin menjalar. Setelah itu, orang tua korban bertanya apa yang pernah dilakukan. Korban mengaku dia pernah dicabuli dan disetubuhi oleh Kh. Atas informasi itu, orang tua korban melapor ke Polsek Empang.
Merespon laporan itu, pihak Polsek Empang kemudian mencari keberadaan korban. Akhirnya, Kh menyerahkan diri ke Polsek Empang, hari Minggu (07/01/2022) lalu. Kh kemudian dievakuasi ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya.
Saat diperiksa, Kh mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban. Sebelum melakukan dugaan perbuatan itu, Kh dan korban sebelumnya menonton film porno.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.T.K., melalui rilis tertulis yang diterima oleh media ini, Selasa (18/01/2022) membenarkan adanya laporan itu.
Diungkapkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi keterangan saksi dan alat bukti kasus tersebut. Termasuk hasil visum dari korban. Guna peningkatan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. “Saat ini Kh sudah ditahan di Polres Sumbawa,” pungkasnya. (KS)