Distributor dan Pengecer Diminta Tidak Jual Pupuk dengan Sistem Paket

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Jatah pupuk untuk Kabupaten Sumbawa telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sumbawa Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si., tahun 2022 ini, Sumbawa mendapatkan 44.228 ton Urea atau 71,08 persen dari e-RDKK sebanyak 62.026,67 ton.

Kemudian, SP 36 e-RDKK 618,48 ton, kuota yang diberikan 435 ton atau 70,33 persen. ZA dari e-RDKK 898,85 ton, diberikan 688 ton atau 76,54 persen. NPK e-RDKK  71.390,61 ton, diberikan 10.731 ton atau 15,03 persen.

Selanjutnya, organik granula e-RDKK 106.427 ton, kuotanya 4.125 ton atau 3,87 persen. Organik cair e-RDKK 398.941 liter, hanya diberikan 3.280 liter atau 0,82 persen.

Baca juga:  4 Arahan Sekda Sumbawa untuk Pengendalian Inflasi Daerah

“Itulalah yang kita sebar di 24 kecamatan. Sesuai dengan luas areal dan potensi teknis dan non teknisnya dan berdasarkan komoditi yang ditanam oleh petani. Itu sudah kita bragdown ke 24 kecamatan sesuai dengan SK kepala dinas pertanian Kabupaten sumbawa nomor 409 tahun 2021 tentang alokasi pupuk bersubsidi di sektor pertanian,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (05/01/2022) kemarin.

“Karena kan pupuk itu mulai per 1 Januari. Alhamdulillah saya sudah mengeluarkan SK tanggal 24 Desember. Saya tidak telat. Kebetulan alhamdulillah juga produsen telah menyiapkan stok pupuk di gudangnya mereka,” tambahnya.

Wayan menjelaskan, berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Nomor 409 Tahun 2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2022, ditegaskan beberapa hal.

Baca juga:  Pjs Bupati Sumbawa Resmikan Gedung LKSA Muhammadiyah

Pertama, distributor dan pengecer, diharapkan agar segera melakukan penebusan pupuk, sehingga segera dapat disalurkan kepada petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK sesuai dengan alokasi pupuk yang tersedia.

Kedua, harga pupuk yang disalurkan kepada petani di Lini IV atau gudang pengecer harus sesuai dengan harga HET saat ini yaitu Urea Rp 112.500 /sak, dan NPK Rp 115.000/sak.

Ketiga, kepada distributor dan pengecer diharapkan agar dalam melakukan penyaluran pupuk kepada petani, agar tidak melakukan penjualan  pupuk dengan  sistem paket antara pupuk subsidi dan non subsidi.

“Saya harapkan agar distributor dan pengecer untuk segera menindaklanjuti di wilayah kerja masing-masing,” pungkasnya. (KS/ay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Stabilisasi Pasokan  dan Harga Pangan di Musim Kemarau, Pemda Sumbawa Gelar GPM

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas...

IARMI Sumbawa Siap Dukung Agenda Strategis Pjs. Bupati Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia...

4 Arahan Sekda Sumbawa untuk Pengendalian Inflasi Daerah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa...

Sekda Dorong Evaluasi Penanganan Stunting Dilakukan Berkala

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tim Percepatan Penanganan Stunting Kabupaten...