Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa menangkap tiga terduga pelaku tindak pidan narkotika, Jumat (05/11/2021) malam kemarin di Kecamatan Alas Barat.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial KR (34), RH (23) warga Desa Gontar, dan MS (37) warga Desa Mapin Rea.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan. Dijelaskan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah KR di Dusun Gaya Baru, kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotiki.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Sumardi, Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setalah dapat dipastikan, tim opsnal melakukan pengerebakan di TKP. Tim berhasil menangkap KR tanpa perlawanan. Saat ditangkap, yang bersangkuta sedang bersama rekannya, RH. Setelah dilakukan pengeladah badan dan rumah, tim menemukan 4 poket sabu disimpan di dalam bungkus rokok.
Berdasarkan keterangan awal dari kedua terduga pelaku menyebutkan nama MS. Tim kemudian melakukan pengerbekan ke rumah MS. Terduga pelaku berhasil diringkus. Saat digeledah, tim hanya menemukan barang bukti alat hisap, serta sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi.
“Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)