Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com – Baru tiba dari luar daerah, SP alias Saep (38) warga Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, langsung diangkut oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Senin (11/10/2021) sore kemarin. Saep ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba IPTU SH,. MH, mengatakan, sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan baru pulang dari Mataram, membawa sabu.
Atas informasi tersebut lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan. Selanjutnya, setelah dapat dipastikan, dirinya memimpin langsung penangkapan terhadap Saep di rumahnya Desa Usar Mapin.
Saat dilakukan pengerebekan, terduga berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat digeledah, tim menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam peci terduga palaku.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk proses lebih lanjut. (KS/aly)











