Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pedangan diminta untuk tidak menerima rokok tanpa cukai. Hal ini, melanggar Undang Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Demikian disampaikan oleh Kapala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si., Kamis (07/10/2021) di Sumbawa.
“Pedagang kalau ada datang dari pengusaha rokok jangan diterima yang tidak berlabel cukai karena itu akan merugikan Negara. Aturannya, UU 39 tahun 2007 tentang Cukai ta. Kita belum ada Perda, tapi kita menegakan UU 39 itu,” ungkapnya kepada wartawan di Sumbawa.
Sahabuddin menjelaskan, tim penegakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, secara rutin melakukan operasi gabungan di sejumlah titik di Kabupaten Sumbawa meliputi seluruh Kecamatan.
Sebelumnya juga lanjutnya, telah dilakukan sosialisasi terhadap pedangan, pengecer, maupun toko yang sekiranya menjual rokok, dipusatkan di kantor Camat. Sosialisasi dilakukan masing-masing zona.
“Sudah dimasing-masing zona, Timut, Barat, Tengah, Selatan sudah kami lakukan sosialisasi terhadap mana rokok yang boleh di jual dan mana yang tidak. Tentu yang boleh dijual yang ada cukainya. Termasuk rokok irisan yang dijual harus memiliki cukai,” jelasnya.
Pada obgab yang dilakukan selama ini, pihaknya telah mengamankan sejumlah rokok kemasan tanpa lebal cukai. Termasuk juga rokok irisan. Barang sitaan tersebut telah dibuatkan berita acara dan diserahkan kepada Bea Cukai.
“Kita temukan, kita amankan buatkan berita acara, lalu kami serahkan ke Bea Cukai. Nanti akan kami musnahkan,” pungkasnya. (KS/aly)













