Mataram, Kabarsumbawa.com – Dua orang Warga Kabupaten Sumbawa diringkus Tim I Ditres Narkoba Polda NTB, Sabtu, (14/08/2021) kemarin.
Mereka diringkus saat mengambil paker diduga berisi Sabu di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Pahlawan, Kecamatan Alas.
Tersangka masing-masing berinisial HN (25) dan HR 41 Warga Desa Juran Alas, Kecamatan Alas.
Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra SIK, dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Kamis (19/08/2021) malam.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa, diduga salah satu paket yang dikirim dari Malaysia diduga berisi Sabu. Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.
Setelah dapat dipastikan, tim berhasil meringkus dua orang terduga pelaku saat mengambil paket tersebut di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Kecamatan Alas.
Setelah dilakukan pengeledahan, tim berhasil mengamankan barang bukti 1 buah dus yang didalamnya berisi 2 tas ransel kecil didalamnya masing-masing berisi 300,3 gram brutto sabu, 1 unit Hp android, 1 unit Sepeda motor merk yamaha, uang sejumlah 160 ribu, serta 1 buah kartu ATM.
“Barang-barang tersebut telah kami amankan untuk di jadikan sebagai Barang Bukti, dan bersama tersangka telah di bawa ke mapolda untuk melakukan interogasi lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan penyidikan terhadap kedua tersangka,” jelas Helmi.
Untuk sementara kedua pelaku dikenakan sangkaan pasal 112 dan 114 ayat (2) UU 35 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkasnya. (KS)