Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Upaya pemberantasan penyalagunaan dan peredaraan gelap narkotika di Kabupaten Sumbawa, terus dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa.
Terbaru, Jumat (02/07/2021) Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa barhasil meringkus 1 orang terdug pengedar narkoba di Kecamatan Lape.
Terduga pelaku berinisial AS alias J (59). Ia diringkus di rumahnya di Dusun Batu Parang, Desa Lape, pukul 20.00 wita. Bersamanya, turut diamankan laki-laki berinisial K (48) warga setempat.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba IPTU Masdidin, SH., membenarkan. Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dimana, rumah terduga pelaku kerap dijadikan tempat tarnsaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kasat, pihaknya melakukan upaya penyelidikan di lapangan. Setelah dapat dipastikan, tim kemudian melakukan penggerebakan di lokasi. Terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pengeledahan, tim menemukan barang bukti 1 poket sabu ukuran sedang di dalam tas samping dan 4 poket di dalam dompet kain milik korban. Tim juga menemukan 12 jerigen ukuran 30 liter berisi minuman jenis arak.
Selain itu, tim mengamankan barang bukti lain berupa, 1 buah pipa kaca berisi sabu, 8 buah pipa kaca kosong, bong, sumbu, pipet berbentuk skop, sendok plastik, gunting, timbangan digital, 7 bendel klip obat, 54 poket kosong tempat isi sabu, wadah bening, korek api, hp, serta uang tunai sejumlah Rp. 1.250.000, diduga hasil transaksi narkotika.
“Terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi,” kata Kasat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (KS/aly)