Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus seorang terduga pelaku pengedar narkoba, di Desa Setoe Berang, Kecamatan Utan.
Terduga pelaku berinisial AG (39) warga setempat. Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Bina Marga, Selasa (22/06/2021) siang. Saat ditangkap, AG sedang bersama temannya berinisial UI (26).
Dari penangkapan tersebut, tim menyita barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,76 gram, klip obat, timbangan, pipa kaca, korek gas, skop, hp dan uang tunai sebesar Rp. 750.000.
Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, IPTU Masdidin, SH., Rabu (23/06/2021) membenarkan. Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dimana, terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Disetelah dipastikan, tim langsung melakukan pengerebakan di TKP. Terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 poket sabu yang sempat di buang ke depan pintu samping kanan rumah yang di bawa keluar oleh UI.
“Terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bujti diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (KS/aly)