Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Polres Sumbawa melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) telah menetapkan beberapa jalan menjadi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). Artinya, pengendara yang melintas di jalan tersebut wajib menaati aturan berlalulintas.
Beberapa jalan dimaskud diantaranya, ruas jalan Kartini mulai dari Simpang Lawanggali, kemudian Jalan Hasanuddin hingga depan Mesjid Syuhada samping Polres.
Kasat Lantas Polres Sumbawa, IPTU Samsul Huda, SH., menjelaskan, merupakan suatu kawasan yang dibentuk, dibina, ditetapkan dan diawasi untuk menjadi kawasan lalu lintas yang mengimplementasikan tata cara berlalu lintas pengguna jalan yang baik dan benar sehingga terwujud keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu (Kamseltibcar) di kabupaten Sumbawa.
Untuk itu, pihaknya intens melakukan penetriban di KTL yang telah ditertapkan itu. Bagi pengendara yang langgar, tidak menggunakan helm, tidak melenggaran surat berkendara, termasuk tidak menggunakan masker, diberi sanksi.
Kasat Lantas berharap kepada pengendara maupun pengemudi, untuk bersama-sama mentaati peraturan berlalu lintas di jalan raya serta disiplin menerapkan Protokol kesehatan. “ini demi keselamatan pengendara itu sendiri serta kenyamanan berkendara di jalan raya,” pungkasnya. (KS/aly)