Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap dua orang terduga pelaku narkoba, Kamis (27/05/2021) kemarin di Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RH alias Rudok (27) warga setempat dan SU alias Ope (39) warga Desa Luar, Kecamatan Alas. Mereka berperan sebagai pengedar dan kurir.
“RH berperan sebagai pengedar, dan SU sebagai kurir,” ungkap Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba IPTU Masdidin, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Diterangkan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, rumah pondok yang ditempati oleh RH kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut kata Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Setelah dipastikan, sekitar pukul 17.00 wita, tim dipimpin oleh Kanit Lidik AIPDA Joko Subroto, SH, melakukan penggerebekan di TKP. Tim berhasil meringkus kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pengeledahan, tim menemukan 5 poket sabu digenggaman tangan kanan RH, 1 poket di dalam asbak dan 1 poket di temukan di belakang pengeras suara. Selain di tangan RH, tim juga menemukan barang bukti 2 poket sabu di dalam saku selana SU.
Sehingga, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari keduanya sebanyak 9 poket sabu dengan berat total 8, 38 gram. Selain itu, juga menyita barang bukti lainnya berupa Timbangan, klip obat, skop, hp, serta uang tunai sebesar Rp. 850.000.
“Keduanya mengakui barang tersebut milik mereka. Atas kejadian ini, mereka langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)