Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Menghadapi hari raya idul fitri 1442 H / 2021, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Sumbawa ditutup sementara.
Hal ini menyusul adanya Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor : ST/959/V/YAN.1.1/2021 Tanggal 06 Mei 2021 Tentang Penerbitan YAN SIM Pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Kasat Lantas Polres Sumbawa, Iptu Samsul Hilal, SH., menjelaskan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya tanggal 12 sampai dengan 17 Mei 2021, dapat diperpanjang dengan masa tenggang waktu dari tanggal 17 sampai dengan 19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal dimaksud namun tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut, maka akan dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Semoga masyarakat bisa memahami informasinya. Jika ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut, bisa menghubungi Contak Person Sappas Polres Sumbawa di nomor 085337515420,” pungkasnya.
Pada kempatan yang sama, kasat lantas menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan, dengan menerapkan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi. (KS/aly)