Sumbawa Besar – Polres Sumbawa memusnahkan barang bukti kejahatan yang telah berhasil diungkap selama kurun waktu Januari hingga April 2021 ini, Kamis (05/05/2021) di Mapolres.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 84,77 gram sabu, 894,89 gram Ganja, 1.650 botol minuman keras. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba kurun waktu 4 bulan terakhir.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa, dihadiri oleh Bupati Sumbawa, perwakilan Kodim 1607/Sumbawa, perwakilan Pengadilan Negeri Sumbawa, Perwakilan Kejaksaan Sumbawa, BNNK Sumbawa, Tokoh Agama dan Toko Masyrakat, serta disaksikan oleh para tersangka.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk sabu, sementara ganja dismusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian miras dituang ke dalam drum lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., usai kegiatan mengatakan, Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Sumbawa dalam rangka pemerantasan Narkotika dan Miras di Kabupaten Sumbawa.
Untuk itu, ia meminta dukungan kepada semua pihak baik Pemerintah Daerah hingga masyarakat, untuk memberikan informasi kepada Polres Sumbaw, sehingga pengungkapan bisa lebih besar lagi.
Kita juga bersama-sama harus meyakini narkoba merupakan musuh bersama, dan peredaranan miras PR Bersama,” pungkasnya. (KS/aly)