Mataram, kabarsumbawa.com – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus besar peredaran Narkoba. Dari pengungkapan ini, terungkap bahwa dua bulan terakhir sebanyak 10 kilogram ganja telah beredar di NTB, khusunya di wilayah Mataram.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK., saat jumpa pers, Sabtu (10/04/2021) di Mapolresta., mengungkapkan, ini diketahui setelah pihaknya menangkap dua orang terduga pelaku berinisial AP (34) dan AT (51) warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
“Kami mengamankan dua orang yang diduga pengedar Narkotika jenis Ganja. Pelaku AP dipengakuannya sudah mengedarkan 10 kilogram Ganja beberapa bulan terakhir,” ungkapnya.
Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan pada, Kamis (08/04/2021) di dua lokasi berbeda. AP tertangkap terlebih dahulu di rumahnya berdasarkan informasi masyarakat. Saat penangkapan, tim menemukan tas pelastik berisi ganja seberat 2,5 kilogram di dalam jok motornya.
Dari pengakuan AP, barang haram diterima bersama AT di depan Pura Batu Bolong, Lombok Barat. Berbekal pengakuan itu, Tim langsung menciduk AT dikediamannya. Kedua pelaku langsung diamankan dan digiring ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.
‘’Dua orang ini langsung menerima barangnya dan disimpan dalam jok motor,’’ tukasnya.
Hasil introgasi keduanya di Mapolresta Mataram, AP mengaku ganja 2,5 kilogram didapatkan dari seseorang bandar berinisial ER, warga Sumatra Utara. “Ganja itu langsung didatangkan dari Aceh. Makanya ini jaringan Narkoba Nasional,’’ tuturnya.
AP ternyata cukup kooperatif. Diakuinya, AP sudah tiga bulan terakhir menjual Ganja milik ER. Stoknya langsung habis dengan peminat yang cukup banyak. Jumlah Ganja yang sudah dijual pun cukup mencengangkan. Karena AP sudah menjual 10 kilogram ganja milik ER.
‘’Padahal dia baru tiga bulan ini menjual Ganja dari ER itu. Sudah 10 kilogram yang dijual,’’ katanya.
Seharinya, AP memecah Ganja kiloan yang didapati. Lalu diecer per 100 gram dengan harga Rp 550 ribu. AP juga memiliki cukup banyak langganan. Cukup memesan melalui SMS atau Whatsapp. Pesanan ganja langsung diantarkan AP.
‘’Biasanya dia bertransaksi di Jalan Udayana. Cukup memesan lewat handphone nanti ganja diantarkannya,’’ jelas Heri.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup pidana penjara. (KS)