Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang terduga pelaku ilegal fhising berinsial A alias T warga Kecamatan Moyo Hilir, terancam 5 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK., MH., saat jumpa pers, Senin (05/04/2021) siang di Mapolres.
Kapolres menjelaskan, A alias T ditangkap oleh Sat Polairud Polres Sumbawa pada Kamis 25 Maret 2021 lalu di perairan Teluk Saleh. Ia ditangkap saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
“Pada Kamis 25 Maret 2021 lalu, Sat Polairud Polres Sumbawa berhasil menangkap satu terduga ilegal fishing berinisial A alias T warga Kecamatan Moyo Hilir. Terduga ditangkap saat sedang menangkap ikan dengan bahan peledak di Wilayah Teluk Saleh, Pulau Liang Tanjung Suda,” ungkap Kapolres.
Pada penangkapan tersebut, selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 7 botol berisikan racikan bahan peledak, detonator, bahan-bahan peledak, kompresor, dan alat selam, milik A.
Terhadap terduga. akan dijerat pasal 84 undang-undang nomor 45 tahun 2009 terkait menyalahi proses penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (KS/aly)