Terduga Pelaku Bom Ikan di Teluk Saleh Terancam 5 Tahun Penjara

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang terduga pelaku ilegal fhising berinsial A alias T warga Kecamatan Moyo Hilir, terancam 5 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK., MH., saat jumpa pers, Senin (05/04/2021) siang di Mapolres.

Kapolres menjelaskan, A alias T ditangkap oleh Sat Polairud Polres Sumbawa pada Kamis 25 Maret 2021 lalu di perairan Teluk Saleh. Ia ditangkap saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Baca juga:  Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

“Pada Kamis 25 Maret 2021 lalu, Sat Polairud Polres Sumbawa berhasil menangkap satu terduga ilegal fishing berinisial A alias T warga Kecamatan Moyo Hilir. Terduga ditangkap saat sedang menangkap ikan dengan bahan peledak di Wilayah Teluk Saleh, Pulau Liang Tanjung Suda,” ungkap Kapolres.

Baca juga:  Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Pada penangkapan tersebut, selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 7 botol berisikan racikan bahan peledak, detonator, bahan-bahan peledak, kompresor, dan alat selam, milik A.

Terhadap terduga. akan dijerat pasal 84 undang-undang nomor 45 tahun 2009 terkait menyalahi proses penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Kabupaten...

Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Kegiatan edukasi dan sosialisasi kembali...

Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa di jajaran Polda...

Digugat Wanprestasi, Pengadilan Tinggi Menangkan Pengembang Beranda Beach

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Beberapa waktu lalu, PT. Artha...